MEDIA BLORA - Berikut informasi terkait akan adanya kenaikan tarif listrik dari pemerintah mulai bulan Juli 2022 mendatang.
Tapi tenang, tidak semua pelanggan rumah tangga yang tarif listrik nya naik, tapi kenaikan ini hanya untuk rumah yang berdaya tinggi
Kenaikan tarif listrik ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2) hingga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Lalu, berapakah tarif listrik terbaru setelah nanti sudah mengalami kenaikan?
Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari situs resmi Kementerian ESDM, berikut daftar lengkap kenaikan tarif listrik mulai bulan Juli 2022.
1. Pelanggan R2 yang sebelumnya Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan R3 tarif listriknya akan menjadi Rp346.000 per bulan pada 1 Juli 2022.