MEDIA BLORA - Himbauan bagi pengendara motor atau roda dua dilarang memakai sandal jepit.
Nantinya para pengendara motor yang pakai sandal jepit akan diberikan himbauan dan edukasi, karena dianggap kurang menjaga keselamatan.
Hal ini disampaikan Korlantas Polri dan menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor.
Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian atau hal tak diinginkan.
Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.
Beliau menyampaikan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.
Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.
Menurut Irjen Pol Firman, alasan lain karena keamanan saat naik motor, jika pakai sandal jepit, makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.