MEDIA BLORA - Setelah sehari Operasi Patuh Jaya 2022 banyak ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan.
Karena sendal jepit tak bisa melindungi kaki para pengendara sepeda motor.
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.