Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Berikut Penjelasan Langsung dari Menkeu

- 15 Juni 2022, 06:15 WIB
Benarkah kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap Menkeu.
Benarkah kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap Menkeu. /Kabar-Priangan.com/Arief FK

MEDIA BLORA – Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus membuat guru-guru yang sudah sertifikasi khawatir.

Benarkah kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan (Menkeu).

Kemenkeu memberi tanggapan soal isu tunjangan sertifikasi guru dihapus. Salah satu kabar yang mengejutkan kalangan guru di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut penjelasan Menkeu mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Nabila Ishma, Kekasih Eril, Tak Hanya Cantik Tapi Juga Aktif Dan Berprestasi

Saat ini pemerintah tengah merancang salah satu Undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perihal mengenai pendidikan di Negara Republik Indonesia terdapat tiga UU yang melandasi jalannya pendidikan di negeri ini.

Ketiga UU tersebut adalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Salah satu UU yang dibahas saat ini adalah mengenai UU sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah