Golongan P3 pemerintah tarif disesuaikan dari sebesar Rp 1.440,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulannya.
5. Golongan P2
Pada golongan P2 dengan daya listrik sebesar 200 kVA tarif disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rata-rata sebesar 38,5 juta per bulannya.
Jadi jumlah pelanggan yang terkena dampak tarif listrik naik yaitu rumah tangga yang mampu, yang berjumlah 2,9 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta pelanggan.
Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 Ribu atau 0,5% dari pelanggan PLN.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3500 VA, bisnis maupun industri tidak mengalami perubahan tarif.
Jadi Bp. Dermawan juga telah menjelaskan bahwa kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3500 VA ke atas ikut menerima kompensasi sejak tahun 2017 hingga 2021 kemarin dengan konvensasi sebesar4 trilyun rupiah.***