MEDIA BLORA – Ada program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama di 7 provinsi ini.
Untuk Anda yang berada di 7 provinsi ini jangan sampai tidak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama.
Apalagi program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama ini bisa dikatakan moment yang cukup langka.
Ketahui syarat dan ketentuannya agar bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama yang diselenggarakan 7 provinsi ini.
Pertanyannya kemudian adalah provinsi mana saja yang akan gelar program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama tersebut?
Kabar bagus bagi para penunggak pajak, ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Enggak cuma pemutihan pajak, beberapa daerah juga mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Minggu, 26 Juni 2022, berikut 7 provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama.
Baca Juga: Link dan Cara Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Segera Unduh Usai Pengumuman
- Jawa Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
- Bangka Belitung
Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
- Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.
Adapun program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Baca Juga: Terkubur di Indonesia, Harta Karun Nomor 1 Dunia Ini Kini Jadi Rebutan Elon Musk CS
- Kalimantan Timur
Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan berlaku hingg 15 Agustus 2022. Adapun program yang diberikut yakni:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
- Bebas Pajak Progresif.
- Kalimantan Utara
Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Jokowi jadi Menteri PAN-RB Ad Interim Menggantikan Tjahjo Kumolo, Ini Penyebabnya
Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
Baca Juga: Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS, Berikut Rinciannya
Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Itulah 7 provinsi yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama, buruan urus sebelum telat.***