Kronologi Pembunuhan Bayi Laki-laki Oleh Ibunya Sendiri Akhirnya Terungkap

- 29 Juni 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi. Kronologi Pembunuhan Bayi Laki-laki Oleh Ibunya Sendiri Akhirnya Terungkap
Ilustrasi. Kronologi Pembunuhan Bayi Laki-laki Oleh Ibunya Sendiri Akhirnya Terungkap /Pexels/ Pixabay

MEDIA BLORA - Sejumlah fakta mengejutkan terungkap sesudah peristiwa penemuan bayi laki-laki yang membusuk di rumahnya di kawasan Siwalankerto, Wonocolo.

Saat ini, Ibu bayi laki-laki tersebut Eka Sari (25) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anaknya sendiri.

Sebelumnya, warga di kawasan Siwalankerto digegerkan dengan aroma busuk dari jasad bayi laki-laki yang menyeruak dari kediaman Eka Sari.

Akhirnya, sang nenek yang mula-mula melapor ke warga perihal sumber bau busuk yang belakangan diketahui berasal dari jasad bayi laki-laki di dalam rumahnya.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Tanda Orang Sudah Dekat Dengan Ajal

Saat jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan, Eka Sari dan suami diketahui sedang mengikuti gathering ke Jogja.

Warga yang mengetahui adanya penemuan jasad bayi laki-laki tersebut lalu segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Polsek Wonocolo lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Eka Sari yang merupakan ibu dari bayi tersebut sebagai tersangka.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik menuturkan kronologi Pembunuhan bayi laki-laki di Wonocolo.

Eka Sari membunuh bayinya Selasa, 21 Juni 2022 setelah memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai memandikan, Eka lalu membawa korban ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Luar Biasa, Tidak hanya Melancarkan Rezeki Tetapi Juga Menghilangkan Kesusahan

Roycke menjelaskan bayi malang tersebut dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis.

Tersangka mengaku merasa kesal sebab setiap kali bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.

Roycke menambahkan ibunya merasa kesal karena bayinya rewel setiap kali bertengkar dengan suaminya. Bahkan suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami.

Dari hasil autopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.

Roycke menambahkan Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Hanya Dengan Minum Air Ini, Darah Tinggi dan Kolesterol Sembuh Secara Alami Menurut dr. Zaidul Akbar

Karena perbuatan sadisnya tersebut, tersangka Eka Sari yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah