MEDIA BLORA - Kemenkominfo akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik atau (PSE) yang tidak terdaftar, termasuk Game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran akan dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE untuk perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.
Dikutip MEDIA BLORA dari Situs Kominfo, PUBG dan Mobile Legend PSE belum masuk dalam daftar aplikasi legal untuk dimainkan di Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Emil Riswandi, PR Manager PUBG Mobile Indonesia, mengaku pihaknya sedang melakukan proses pendaftaran PSE.
Sementara itu, Mobile Legends belum menanggapi permintaan konfirmasi.
Sebagai informasi, baik PUBG maupun Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia.