MEDIA BLORA - Pemerintah mengizinkan para pelanggan menurunkan daya terkait adanya kebijakan kenaikan tarif listrik.
Karena Pemerintah telah melakukan kenaikan tarif listrik yang berlaku untuk beberapa golongan pelanggan.
Kebijakan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia per 1 Juli 2022.
Baca Juga: Lagi Dekat dengan Artis Cantik, Ini Profil dan Biodata Marshel Widianto yang Makin Banyak Penggemar
Adanya Kebijakan itu, berdampak langsung pada besaran kenaikan tarif listrik bagi sejumlah pelanggan.
Oleh karena itu, apabila para pelanggan merasa keberatan terkait kenaikan tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya.
Terkait besaran kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA).
Selain itu, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA).
Bagi para pelanggan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.