Bagi yang tidak bisa membeli atau bahkan belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak perlu kwatir.
Dapat membeli MGCR di toko resmi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan cara menunjukkan KTP kepada penjual, nantinya NIK yang tertera akan dicatat, dan minyak goreng bisa dibeli.
Baca Juga: Bersyukur, Para Lansia Mendapat Rp2,4 Juta, Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 di Link Ini
Dengan begitu, masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kini harga yang telah ditetapkan pemerintah, Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.
Namun, pemerintah masih membatasi pembelian MGCR maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Demikian terkait cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan HET sesuai yang ditetapkan pemerintah.***