Update Teranyar! Masih Ada 8 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Juga

- 4 Juli 2022, 09:01 WIB
Dari updetan terbaru, saat ini tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Ada diskon juga.
Dari updetan terbaru, saat ini tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Ada diskon juga. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

MEDIA BLORA - Kabar yang sangat menggembirakan untuk Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Dari updetan terbaru, saat ini tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di 8 wilayah ini pun semakin istimewa lagi karena ada diskon juga.

Penasaran, 8 wilayah mana saja yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Ada yang Sampai 30 September 2022, Berikut 7 Provinsi yang Menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kemudian seperti apa bentuk diskon yang ditawarkan di 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini?

Buruan manfaatkan, mumpung nggak kena denda keterlambatan sampai ada diskon pajak!
Ini menjadi kabar baik buat yang punya tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebab, beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan MEDIA BLORA, saat ini terdapat 8 provinsi yang memberikan relaksasi keringanan pajak.

Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Cerdas! Suami Ditantang Istri Belanja ke Pasar dengan Uang Rp15 Ribu, Pulang-pulang Bawa Barang Tak Terduga

  1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

  1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Gantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Selanjutnya, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Segera Daftar, Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Pemprov Jawa Barat juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);\
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

Baca Juga: Sebanyak 46 Calon Haji asal Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, Padahal Kondisinya Sangat Sehat

  1. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relaksasi di antaranya:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
  • Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 Aprili sampai dengan 31 Agustus 2022).
  1. Kalimantan Utara

Dikutip MEDIA BLORA dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Ada Temuan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran Sebesar Rp6,93 Triliun dari BPK, Ini Penjelasan Kemensos

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

  1. Kalimantan Tengah

Dikutip MEDIA BLORA dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi tersebut di antaranya:

  • Pembebasan denda
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  • Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

Baca Juga: NGERI! Ada Potensi Tsunami Pendidikan di Indonesia, Honorer Dihapus, Rekrutmen PPPK Setengah Hati

  1. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah berjalan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Berikut ini daftarnya:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
  • Pembebasan denda
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB
  1. Bangka Belitung
    Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

Baca Juga: Honorer Dapat Gaji ke-13 yang Cair Juli 2022? Seperti Ini Aturannya

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
  • Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
  1. Nusa Tenggara Barat

Dikutip MEDIA BLORA dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Cek Di Sini Formasi yang Dibutuhkan

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

Demikian update terkini 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah