MEDIA BLORA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) mengungkapkan bahwa Citayam Fashion Week sedang dalam proses pendaftaran merek.
Pendaftaran Citayam Fashion Week dilakukan oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek membenarkan bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Keduanya mendaftarkan Citayam Fashion Week di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi.
Baca Juga: 2 Jurus Jitu Atasi Kebiasaan Ngorok Dengan Mudah Menurut dr. Zaidul Akbar
PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.