Banyak Orang Belum Tahu, Berikut Penjelasan Tentang Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

- 1 Agustus 2022, 18:38 WIB
Bendera pusaka merah putih.
Bendera pusaka merah putih. /Pixabay/

MEDIA BLORA - Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Bendera Pusaka Merah Putih tersebut dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.

Baca Juga: Sangat Bahaya! Jangan Gunakan VPN Gratis Saat Mengakses Situs yang Diblokir

Bendera Sang Pusaka Sang Saka Merah Putih terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih.

Swdangkan, warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu).

Untuk ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih sendiri adalah 200 cm x 300 cm.

Untuk diketahui, pengaturan ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah