MEDIA BLORA - Berikut ini adalah tatacara pelaksanaan upacara untuk pelaksanaan upacara 17 Agustus.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, pada tiap-tiap tahun tanggal 17 Agustus upacara 17 Agustus dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).
Seluruh warga negara Indonesia memperingati dan merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai bentuk perayaan yang diawali dengan upacara bendera serta peringatan detik-detik proklamasi pada pagi harinya.
Tidak seperti upacara biasanya, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengatur pelaksanaan upacara 17 agustus pada suratnya dengan Nomor Surat B-0/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Berikut ini adalah pedoman tataara pelaksanaan upacara Kemerdekan RI 17Agustus pada tahun 2022 yang sesuai dengan tata tertib upacara yang berlaku.
- Penghormatan Pasukan kepada Irup atau Inspektur Upacara
- Laporan Komandan Upacara
- Pembacaan Teks Proklamasi
- Hening Cipta.
- Pembacaan Do'a
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Laporan Komandan Upacara
- Penghormatan Pasukan
Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih atau upacara 17 Agustus harus dilaksanakan sesuai dengan tata tertib upacara yang berlaku.
Baca Juga: Tema Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Artinya Seperti ini
Dalam aturannya pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing.***