MEDIA BLORA - Pemerintah melalui pertamina telah secara resmi menaikan harga 3 jenis BBM pada 3 Agustus 2022.
Tentu kabar kenaikan BBM ini mendapat respond masyarakat, mengingat beberapa waktu yang lalu Pertamina juga telah menaikan harga 3 BBM ini.
Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Harga terbaru ini akan mulai berlaku pada Rabu, 3 Agustus 2022 Pukul 00.00 WIB.
3 Jenis bbm yang kali ini mengalami kenaikan adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
3 Jenis bbm ini masuk dalam BBM non subsidi. Selain 3 jenis bbm diatas, harganya masih sama.
Berikut adalah daftar harga BBM di seluruh Indonesia per tanggal 3 Agustus 2022.
1. Provinsi Aceh
Pertamax Turbo Rp 17.800