Segera! STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Status Kendaraan Mati Dilarang Beroperasi

- 4 Agustus 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat.
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat. /instagram @ wisata_bandung

 

MEDIA BLORA – Segara diterapkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun tidak bisa diregistrasi kembali. Status kendaraan mati atau tanpa surat jalan.

STNK yang masa berlakunya sudah mati, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.

Ditegaskan mengenai hal ini oleh tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional yang menyatakan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan data ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.  

Hal ini dilakukan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak. Namun, mengenai kapan penerapan aturan ini dimulai belum dapat diinformasikan.

 Baca Juga: Viral Vidio Oknum Petugas Polisi Ditilang Warga, Diminta Tunjukkan STNK?

Berdasarkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, yang dikutip dari media sosial youtube. 

"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Firman.

Pihak kepolisian dirasa perlu mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut sudah ada sejak 2009.

Penerapan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun ini akan segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Guna menghindari kesalahpahaman dalam masyarakat, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberi penjelasan terkait hal ini. Ia membenarkan jika pajak kendaraan telat 2 tahun, data STNK bisa dihapus.

 Baca Juga: Kini BPJS Jadi Syarat Utama Membuat SIM, STNK, Jual Beli Tanah dan Ibadah Haji & Umroh, Mulai Kapan?

Sebagai dasar yang digunakan, landasan hukumnya pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 74 UU LLAJ menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Dalam pelaksanaannya, direncanakan untuk menertibkan STNK mati 2 tahun, penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. 

Polri kemudian akan melakukan beberapa tahapan, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, lalu pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan. 

 Baca Juga: Kapan HUT Pati Tahun 2022? Sambut Hari jadi Kabupaten Pati dengan pasang Twibbon

Selanjutnya, Polri menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan, hingga tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. 

Dengan adanya penerapan ketentuan ini dapat berdampak positif, yakni memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. 

Terutama untuk penerimaan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya.

Adapun mengenai sosialisasi masyarakat terhadap rencana tersebut dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.

 Baca Juga: Pertamina Resmi Naikan Harga 3 BBM Ini Pada 3 Agustus 2022, Berikut Harga Terbarunya di Seluruh Indonesia

Tak lupa tentunya dengan melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Lalu, sosialisasi dan edukasi kepada pemda, yang nantinya diharapkan dapat berhasil diterima masyarakat dengan baik.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah