MEDIA BLORA - Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-apa apa arti justice collaborator yang sedang diajukan Bharada E.
Kemudian keuntungan apa yang bakal diterima oleh Bharada E jika menjadi justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami bersepakat, kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK," kata Deolipa Yumara di gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari Antara.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan meski kliennya berstatus tersangka, ia tetap perlu mendapat perlindungan.
Sebab menurutnya Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka," ujar Deolipa.