MEDIA BLORA - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru untuk ojek online secara resmi.
Aturan baru untuk ojek online tersebut dikeluarkan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.
Aturan baru tentang tarif ojek online tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan baru ini telah menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Habib Luthfi bin Yahya Ungkap Rahasia Sehat Yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi.
Adapun Tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut: