MEDIA BLORA – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pasal apa yang dikenakan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?
Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
Nah berikut ini pasal yang dikenakan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Sebelum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Saudari PC sebagai tersangka, ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.