MEDIA BLORA - Syarat naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah melalui surat edaran (SE) dari Kementerian Transportasi.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum naik pesawat.
Syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum naik pesawat?
Dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebelum naik pesawat sesuai peraturan Pemerintah yang mulai berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang hendak naik pesawat tetap harus menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online Menggunakan HP
Selain itu, sebelum naik pesawat diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu persyaratan untuk naik pesawat.
Tetapi, pada saat ini calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Namun, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: