1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
4. Tidak penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Tidak Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Tidak peserta Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Calon peserta yang memenuhi syarat tersebut, dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui www.prakerja.go.id.
Sekedar informasi bahwa tahun 2022 ini progam Kartu Prakerja dimulai dari gelombang 23 dan sekarang sudah sampai ke Gelombang 47.