Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?

- 24 Oktober 2022, 06:51 WIB
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel? /Pixabay/succo

MEDIA BLORA - RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menjadi banyak sorotan setelah isinya yang menyatakan pidana pasangan hotel tidak sah.

Kini banyak wisatawan lokal hingga asing yang bertanya-tanya apakah hukum hotel tersebut benar adanya.

Karena jika hal tersebut benar diberlakukan, sektor pariwisata di Indonesia akan menurun drastis, kususnya di rumah penginapan atau hotel.

Baca Juga: Calon Presiden 2024 Pengganti Jokowi dari Partai NasDem, Ini Profil dan Biodata Anies Baswedan

Isi RKUHP 415 Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga kesehatan lembaga perkawinan.

berikut adalah bunyi pasalnya.

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal (2) menyebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, hanya bisa dipidana apabila ada yang mengadukan.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x