Jangan Sampai Terlambat, Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 25 Oktober 2022, 11:31 WIB
Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Inilah Cara Daftarnya!
Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Inilah Cara Daftarnya! /Antara foto/

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk para pelaku usaha mikro.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid 19.

5. Bukan pejabat negara Pimpinan dan anggota DPRD ASN TNI Polri kepala dan perangkat desa dan Direksi atau komisaris, Dewan pengawas BUMN, BUMD.

6. Maksimal 2 Nik dalam satu KK yang menjadi penerima bantuan ini.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Batik Motif Ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Hujan Badai Angin Ribut

Untuk mendaftar pada program bantuan ini terbilang sangat mudah.

Yang pertama kita harus masuk ke web resmi prakerja.com.

Kemudian masukkan alamat email dan password yang diinginkan, lalu klik daftar.

Secara otomatis kamu akan menerima email pendaftaran, selanjutnya buka email dan lakukan langkah-langkah verifikasi yang diinstruksikan pada emailnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah