Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Pastikan BSU Tahap 7 Segera Cair, Berikut Cara Cek Selengkapnya

- 5 November 2022, 11:18 WIB
Berikut ini merupakan informasi alur pengecekkan  bantuan BSU tahap 7 yang cair di kantor pos melalui aplikasi Pospay.
Berikut ini merupakan informasi alur pengecekkan bantuan BSU tahap 7 yang cair di kantor pos melalui aplikasi Pospay. /IG Pos Indonesia

MEDIA BLORA – Kabar gembira bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 mulai disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Dikabarkan mulai hari ini, Rabu (2/11/2022), BSU tahap 7 sudah mulai cair setelah pencairan dari Bank Himbara, kemudian dilanjutkan dengan penyaluran dari PT Pos Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7.

Pencairan "BSU tahap 7 melalui pos dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Tahap 7 Melalui Link Link BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sebesar Rp600 Ribu

Kemenaker mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id yang bisa dicari dari laman google.

Masyarakat di persilakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara).

Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id. Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni “BSU Anda Telah Disalurkan”.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah