Peraturan Baru Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Pahami Maksud P1, P2, P3, serta P4

- 5 November 2022, 19:39 WIB
PPPK Jabatan Fungsional
PPPK Jabatan Fungsional /KEMENPAN-RB

MEDIA BLORA - Pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru resmi dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Terdapat beberapa peraturan baru diantaranya mengenai kategori pelamar.

Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, pelamar dibagi menjadi kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu pelamar prioritas I atau yang disebut P1 , pelamar prioritas II atau disebut P2, dan pelamar prioritas III atau P3. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Info Terbaru Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Peluang Untukmu

Pelamar Prioritas I terdiri atas THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan yang dimaksud pelamar prioritas adalah THK II diluar P1. Bisa meliputi THK-II yang tidak mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 atau yang mengikuti namun tidak mencapai nilai ambang batas.

Selanjutnya, yang dimaksud pelamar prioritas III adalah guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Di luar pelamar prioritas, ada peluang bagi pelamar umum untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah