Mau Daftar PPPK Guru 2022? Ini Dia Berkas yang Harus Disiapkan Lengkap Beserta Panduan Pembubuhan E-Materai

- 6 November 2022, 13:21 WIB
Mau Daftar PPPK Guru 2022? Ini Dia Berkas yang Harus Disiapkan Lengkap Beserta Panduan Pembubuhan E-Materai
Mau Daftar PPPK Guru 2022? Ini Dia Berkas yang Harus Disiapkan Lengkap Beserta Panduan Pembubuhan E-Materai /Tangkap Layar SSCASN 2022/

MEDIA BLORA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah telah mengumumkan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dimana jumlah formasi yang dibutuhkan ditetapkan sebanyak 4.351.

Seluruh pelamar PPPK JF Guru 2022 baik dari kategori P1, P2, P3, maupun Pelamar Umum harus melakukan registrasi yang sudah dibuka mulai tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Dikutip dari laman Kemdikbudristek, berikut berkas lamaran yang harus disiapkan pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022:

Baca Juga: Peraturan Baru Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Pahami Maksud P1, P2, P3, serta P4

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah format JPEG/ JPG dengan ukuran maksimal 200KB.

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Baca Juga: Info Terbaru Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Peluang Untukmu

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah