DTKS merupakan acuan data untuk menjadi penerima KIP Kuliah, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.
Apabila keluarga belum terdaftar DTKS, sebaiknya lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Alasan Neraka Banyak Dihuni Perempuan, Begini Alasannya
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
6. Dinas Sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati atau walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.