Sertifikasi SNI CHSE Gratis dari Kemenparekraf, Cara Daftar, dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha Mikro/ Kecil

- 18 November 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi SNI CHSE Gratis dari Kemenparekraf, Cara Daftar, dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha Mikro/ Kecil
Ilustrasi. Sertifikasi SNI CHSE Gratis dari Kemenparekraf, Cara Daftar, dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha Mikro/ Kecil /KemenkopUKM/

MEDIA BLORA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali meluncurkan program sertifikasi gratis. Kali ini sertifikasi SNI CHSE untuk para pelaku UMKM di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sertifikasi CHSE gratis ini adalah salah satu program stimulus Kemenparekraf untuk mendukung keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengikuti program ini?

Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin mengikuti program ini yaitu telah memiliki NIB dan belum pernah mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi serupa dari Kemenparekraf.

Baca Juga: 20 Daftar Pekerjaan yang Paling Dicari Di Masa Depan

Selain itu, 1 NIB hanya untuk 1 tempat usaha. Sedangkan lokasi usaha yang dijangkau oleh program ini meliputi seluruh provinsi di Indonesia.

Adapun jenis usaha yang mendapatkan bantuan pembiayaan sertifikasi SNI CHSE meliputi:
1. Pondok wisata
2. Tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE)
3. Daya tarik wisata
4. Restoran/ rumah makan
5. Spa
6. Tempat penjualan cinderamata dan oleh-oleh
7. Arena permainan
8. Hotel

Sertifikat SNI CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, and Enviromental Sustainability adalah sertifikat bukti pengelolaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai standar nasional Indonesia.

Program sertifikasi SNI CHSE gratis ini menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di atas. Pasalnya, sebelum ada program ini, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pelaku usaha harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x