Pendaftaran Rekrutmen PPK PPS Mulai Hari Ini Dibuka, Cek Segera Cara Lengkap, Tahapan dan Link Pendaftaranya

- 20 November 2022, 21:19 WIB
KPU Sudah Buka Pendaftaran PPK, Selengkapnya Klik Disini
KPU Sudah Buka Pendaftaran PPK, Selengkapnya Klik Disini /Kpu kota Probolinggo
MEDIA BLORA - KPU Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, tugas KPU adalah melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden, juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.

Dengan tugas demikian, terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi) yang menjadi penyelenggara pemilihan di tingkat Provinsi.
Selain itu ada pula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Viral, Seorang Nenek Ditendang Pelajar Sampai Terjungkal, Warganet: Bikin Nyesek
KPU Kabupaten/Kota  ini sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati/Wali Kota di tingkat Kabupaten/Kota.

PPK Kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Panitia tersebut dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan.

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Panitia ini dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.
PPS bertugas menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS untuk melangsungkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota KPSS serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPS.ingkat

Dalam kaitannya dengan Pilkada serentak 2024, baru baru ini KPU sudah mulai mengumumkan tahapan serta cara cara mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan PPK sudah dibuka, yakni mulai tanggal 20-29 November 2022.
Baca Juga: Uniknya Negara Tanpa Malam, Fenomena Matahari Terbit Selama 24 jam
Ada yang berbeda perekrutan penyelenggara pemilu  PPK dan PPS dengan proses rekruitmen pada Pemilu tahun lalu.
Proses pendaftaran Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa sekarang harus membuat Akun SIAKBA.

Pendaftaran dilakukan pelamar melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Berikut ini pengumuman pendaftaran dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Pengumuman ini juga dilampiri beberapa formulir yang bisa diunduh dan dibutuhkan sebagai bagian dari syarat mendaftar. 
Formulir-formulir tersebut juga tersedia di Aplikasi Siakba.

Untuk pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online.
  1. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id 
    Baca Juga: Komunikasi Adalah Kunci Anda Hari Ini, Prediksi dan Ramalan Zodiak Scorpio 20 November 2022
    Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS beserta link pendaftarannya:

    1.Buat akun SIAKBA

    Pertama silahkan buka situs https://siakba.kpu.go.id,

    Pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan menginput ( Nama,Email pribadi,NIK,dan Password) setelah selesai input baru Sign Up.

    2.Aktivasi akun SIAKBA

    Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah di kirimkan melalui Email pendaftar.

    3.Login SIAKBA

    Pelamar melakukan Login setelah akun berhasil di aktifasi dengan  memasukkan  Email dan Password setelah itu Login.

    4.Isi Data Diri

    Pelamar melengkapi identitas diri atau melengkapi profile pada SIAKBA

    5.Pilih Seleksi Dan Unggah Dokumen

    Pelamar melakukan pendaftaran yaitu :

    1.Memilih posisi pendaftaran badan ADHOC (PPK,PPS,PPLN)

    2.Mengisi Daftar Riwayat Hidup

    3.Melengkapi persyaratan

    4.Mengirim Data.

    6.Cek Kelengkapan Dokumen

    Pelamar mengecek kelengkapan berkas dengan ketentuan

    1.Berkas lengkap,tanda terima pendaftaran di sampaikan melalui Email

    2. Berkas tidak lengkap pemberitahuan melalui Email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas akhir pendaftaran.

    7.Cek Hasil Verifikasi Administrasi

    Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi berkas dengan ketentuan

    1.Berkas memenuhi syarat maka dalam tahap ini pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi

    2. Berkas tidak memenuhi syarat maka dalam tahap ini pelamar dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi.

    8.Cek Hasil Seleksi Tertulis

    Setelah berkas hasil verifikasi administrasi di nyatakan lulus maka pelamar melaksanakan tes tertulis,dan setelah selesai tes tertulis pelamar mengecek hasil seleksi tertulis.

    9.Cek Hasil Seleksi Wawancara

    Setelah pelamar dinyatakan lulus tes tertulis maka pelamar berhak untuk mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi Wawancara.

    10 Cek Hasil Seleksi

    Pelamar kemudian mengecek hasil seleksi Wawancara.dan mengecek hasil seleksi dari semua tahapan seleksi.
    Baca Juga: Awas! Jika 5 Hal ini Terjadi, Bantuan PBI JK Tak Lagi Dibayarkan Pemerintah
    Adapun sebelum  mengikuti proses seleksi pelemar harus menyiapkan  dokumen  dokumen persyaratan  pendaftaran.

    Berikut dokumen persyaratan pendaftaran PPK ,PPS,dan KPPS

    1.Surat Pendaftaran.

    2.Daftar Riwayat Hidup

    3.Fotokopi KTP Elektronik

    4.Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat/Ijazah terakhir.

    5.Pas Foto

    6.Surat Surat Pernyataan  dan

    7.Surat Keterangan

    Adapun Dokumen Keputusan KPU  Nomer 476 Tahun 2022 dapat di unduh melalui Link berikut ini :https://bit.ly/juknisbadanadhoc

    Demikianlah cara pendaftaran Penyelenggara Pemilu  Panitia Penyelenggara Kecamatan PPK dan Panitia Pemungutan  Suara di tingkat Desa atau PPS.
    Baca Juga: Link Live Streaming Opening Ceremony Piala Dunia Qatar Minggu 20 November 2022
    Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam  proses pemilu di persilakan untuk mengikuti proses seleksi pendaftaran  tersebut.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah