Awas! Jika 5 Hal ini Terjadi, Bantuan PBI JK Tak Lagi Dibayarkan Pemerintah

- 20 November 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi. Awas! Jika 5 Hal ini Terjadi, Bantuan PBI JK Tak Lagi Dibayarkan Pemerintah.
Ilustrasi. Awas! Jika 5 Hal ini Terjadi, Bantuan PBI JK Tak Lagi Dibayarkan Pemerintah. /Seputarlampung.com/

MEDIA BLORA - Ada 5 hal yang membuat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tak lagi dibayarkan oleh pemerintah.

Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Masyarakat yang berhak menerima PBI JK adalah mereka yang kurang mampu dan terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Belum Memiliki KIS? Penuhi 5 Syarat di Bawah ini Agar Dapat Bantuan PBI JK Gratis dari Pemerintah

Bagi masyarakat yang menerima bantuan PBI JK maka tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Tetapi, bantuan PBI JK ini bisa dicabut oleh pemerintah hanya gara-gara ada beberapa hal.

Beberapa hal inilah yang akan membuat bantuan PBI JK tak lagi dibayarkan oleh pemerintah.

Lantas, beberapa hal apa yang membuat bantuan PBI JK tak lagi dibayarkan oleh pemerintah?

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x