Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Rincian Gaji

- 22 November 2022, 06:17 WIB
Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Rincian Gajinya
Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Rincian Gajinya /Kpu

MEDIA BLORA - Simak berikut cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan rincian gaji.

Tentunya masyarakat pada ingin mengetahui tentang syarat, cara mendaftar dan rincian gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Kemudian, apa saja syarat, cara mendaftar dan rincian gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, simak artikel berikut!

Baca Juga: Calon Presiden 2024 Pengganti Jokowi dari Partai NasDem, Ini Profil dan Biodata Anies Baswedan

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut syarat, cara mendaftar dan rincian gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah