MEDIA BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc Pemilu 2024.
Simak berikut honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dari PPK, PPS hingga KPPS beserta biaya santuan kecelakaan kerja.
Terkait anggaran untuk honor petugas badan ad hoc untuk Pilkada dan Pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Pengajuan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penambahan honor petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Dikutip MEDIA BLORA dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI, berikut rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.500.000
- Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.200.000