Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Penyelenggara Pemilu 2024

- 10 Agustus 2022, 17:22 WIB
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

MEDIA BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc Pemilu 2024.

Simak berikut honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dari PPK, PPS hingga KPPS beserta biaya santuan kecelakaan kerja.

Terkait anggaran untuk honor petugas badan ad hoc untuk Pilkada dan Pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Rahasia Tetap Sehat dan Tidak Pernah Berobat, Konsumsi Buah Mengkudu yang Punya Manfaat Dahsyat bagi Tubuh

Pengajuan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penambahan honor petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Dikutip MEDIA BLORA dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI, berikut rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.500.000

- Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.200.000

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x