Kemudian yang kedua yaitu KPM yang dalam anggota keluarganya ada yang pekerjaannya menjadi PNS, ASN, TNI, Polri, BUMN dan juga BUMD.
Jadi apabila dalam keluarga KPM tersebut ada yang memiliki pekerjaan seperti yang Kami sebutkan tadi maka KPM tersebut akan dihapus dari daftar penerima bansos.
Kemudian yang ketiga ditemukan KPM yang datanya tidak valid atau tidak padat antara DTKS dengan Dukcapil.
Kemudian ditemukan adanya KPM yang sudah meninggal, maka KPM tersebut sudah pasti akan dihapus dari penerima bantuan pemerintah di Tahun 2022 ini.
Jadi apabila kamu termasuk dalam kategori KPM yang telah kami sebutkan di atas, maka siap-siap kamu akan dihapus sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Kabar Baik, 3 Bansos Cair Untuk Ibu Rumah Tangga yang Memiliki Anak Sekolah Mulai 1 Desember 2022
Demikian informasi terkait KPM PKH dan BPNT ini akan dihapus dari daftar penerima bansos.***