MEDIA BLORA - Pada tanggal 2 hingga 15 Desember 2022 pemerintah akan menyalurkan 8 bantuan seperti berikut.
Adapun bantuan ini dilakukan secepat mungkin untuk pencairannya, karena saat ini sudah memasuki akhir tahun dan akan ada pergantian anggaran untuk Tahun 2022 ke 2023.
Lantas bantuan apakah yang akan dicairkan pada bulan Desember 2022?
Berikut ini 8 bantuan tambahan yang akan dicairkan mulai tanggal 2-15 Desember 2022.
1. Bantuan permakanan
Untuk KPM PKH dan BPNT akan ada yang dapat bantuan ini.
Tapi kategorinya hanyalah lansia tunggal dalam satu KK.
Jadi lansia tunggal ini yang hidup Sebatang Kara dan tidak punya keluarga.