Berikut ini adalah persyaratan penerima bantuan rice cooker listrik dari pemerintah yang merupakan kelompok penerima manfaat atau KPM.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Penerima penanak nasi listrik ini yakni KPM dengan kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Info Bansos 3 Desember 2022: BLT Dana Desa akan Dihapus, Inilah Sebagai Penggantinya di Tahun 2023
1. Rumah tangga dengan daya listrik 450 volt ampere dan 900 volt ampere.
PLN pelanggan 450 dan 900 volt ampere mayoritas memakai LPG 3 kg dan di luar daya 450 hingga 900 volt ampere.
2. Validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg.
3. Sistem kelistrikan yang andal.
Ada juga beberapa tujuan pembagian penanak nasi gratis bagi masyarakat tersebut.
1. Mendukung pemanfaatan energi bersih
2. Meningkatkan konsumsi listrik perkapita.