Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi di Indonesia Tahun 2023

- 4 Desember 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi. Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi di Indonesia Tahun 2023
Ilustrasi. Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi di Indonesia Tahun 2023 /Pixabay @WonderfulBali/

MEDIA BLORA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan pekerja di Indonesia.

Prediksi resesi tahun 2023 mendorong tindakan penetapan kenaikan UMP oleh masing-masing pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Penetapan kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis, Selasa 29 November 2022 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat pekerja/ buruh untuk menjaga daya beli mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya.

Baca Juga: 3 Jenis Mimpi Menurut Islam, Salah Satunya Mimpi Baik Yang Merupakan Kabar Gembira Dari Allah SWT

Berikut daftar kenaikan UMP di 33 provinsi di Indonesia.

1. Provinsi Aceh: Rp 3.413.666,00 naik 7,81 persen.

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.710.493,93 naik 7,45 persen

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 naik 9,15 persen

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x