Dimana rencananya bantuan ini nominalnya sebesar Rp 200.000 per bulan dan akan mulai disalurkan pada bulan Desember 2022.
Tentunya sebelum diluncurkan ataupun sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan atensi anak yatim piatu.
Maka data-data calon penerima bantuan atensi anak yatim piatu tersebut harus di croscek, diverifikasi dan harus divalidasi dari pihak Kementerian.
Direktorat jaminan sosial ini menugaskan pendamping PKH untuk melakukan verifikasi dan validasi tersebut.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber,berikut penjelasan selengkapnya.
Keuntungan dari proses verifikasi dan validasi tersebut untuk memastikan status anak tersebut.
Apakah memang benar yatim piatu atau memang bukan anak yatim piatu dan sebagainya.
Sehingga nantinya bantuan yang diberikan oleh Kemensos untuk atensi anak yatim piatu ini lebih tepat sasaran lagi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Terakhir Bantuan PKH, BPNT dan BLT BBM di Tahun 2022, KPM Wajib Tahu
Jadi sudah jelas untuk hari ini tanggal 7 Desember itu merupakan batas akhir proses verifikasi dan validasi data anak yatim piatu.