Berhubung saat ini pandemi sudah mereda, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus BLT Dana Desa.
Namun disini pemerintah tidak serta-merta menghapus BLT dana desa tersebut melainkan pemerintah akan menggantinya dengan BLT miskin ekstrim.
Untuk besaran BLT miskin ekstrim ini sama dengan BLT Dana Desa yaitu sebesar Rp 300.000 per bulannya.
Namun yang menjadi pembeda yaitu nama-nama KPM-nya akan diganti oleh KPM yang tergolong dalam miskin Ekstrim.
2. BLT BBM
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM diberikan kepada penerima manfaat, seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan yaitu Agustus, September, November, dan juga Desember.
Dimana setiap bulannya KPM akan mendapatkan bantuan Rp150.000 yang pencairannya di rapel 2 bulan.
Jadi penerima BLT BBM mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per tahapnya untuk alokasi 2 bulan.
Saat ini bantuan BLT BBM pada bulan ini sedang dalam proses pencairan untuk tahap 2 yang dicairkan secara tunai di Kantor Pos.