MEDIA BLORA - Inilah cara mendaftar PPS pada Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan link daftarnya.
Cara mendaftar PPS pemilu 2024 sebenarnya mudah dan bisa dilakukan sendiri.
Adapun, syarat utama untuk mendaftarkan diri menjadi PPS adalah Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun
Selain itu, pendaftar juga berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dikutip Media Blora dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini adalah cara mendaftar PPS pada Pemilu 2024.
- Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan mengisi nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password,
- Aktivasi akun SIAKBA melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya,
- Kemudian, login ke akun SIAKBA,