Bagi Pemilik KTP Kriteria Berikut, Segera Ambil Bantuan Ini di Kantor Pos Sebelum Tanggal 20 Desember 2022

- 19 Desember 2022, 13:30 WIB
Ciri pemilik KTP yang akan menerima bansos di akhir tahun 2022
Ciri pemilik KTP yang akan menerima bansos di akhir tahun 2022 /instagram @dindukcapil/

MEDIA BLORA - Hanya cukup membawa KTP  Anda akan dapat bantuan ini yang dilakukan maksimal tanggal 20 Desember 2022.

Kira-kira bantuan apa dan apa saja syaratnya biar dapat bantuan tersebut?

Untuk mengetahui jawabannya silahkan simak ulasan dan penjelasan berikut ini agar tidak salah paham.

Saat ini sudah ada kabar bahagia dari PT Pos Indonesia bahwa ada susulan untuk undangan dari kantor pos untuk para KPM PKH dan BPNT.

Undangan ini merupakan susunan untuk termin kedua bagi para KPM yang kemarin belum cair bantuannya di termin pertama.

Selain itu ada kabar gembira lagi untuk 1 juta orang yang memiliki KTP dan lolos syarat berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Bonus Bansos Tambahan dari Pemerintah untuk Para KPM PKH dan BPNT di Akhir Tahun 2022

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Segera ambil bantuannya dengan mendatangi Kantor Pos terdekat dan maksimal ini pencairannya tanggal 20 Desember 2022.

Hal tersebut karena saat ini sudah tinggal beberapa hari lagi dan apabila tidak segera diambil maka bantuannya bisa hangus.

Bantuan ini berupa uang tunai dan untuk cara pengambilannya itu hanya cukup membawa KTP saja dan juga bisa download aplikasinya.

Memang masih ada 1 juta orang yang belum mengambilnya, sedangkan pada akhir November 2022 kemarin itu sudah tersalurkan kepada 11,6 juta.

Jadi masih ada sisa 1 juta orang yang belum mencairkan lewat PT Pos.

Adapun bantuan ini disalurkan tidak hanya melalui PT Pos saja.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, KPM yang Memiliki KTP dan KK Seperti Ini akan Dihapus dari Penerima Bansos

Pada tahap sebelumnya itu disalurkan melalui Bank Himbara dan pos juga.

Sedangkan bantuan yang diterima ini totalnya  adalah sebesar Rp 600.000 dalam bentuk uang tunai.

Bantuan ini adalah bantuan untuk para pekerja atau karyawan yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

Intinya ini adalah bantuan BSU dan cara agar mengetahui apakah kamu masuk atau ditetapkan sebagai penerima bsu atau tidak bisa langsung mengunjungi halaman web melalui HP di situs kemnaker.go.id atau bsu.bpjs ketenagakerjaan.go.id.

Bisa juga melalui aplikasi pospay, disitu nanti akan ada keterangan apakah kamu ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu ditetapkan langsung saja datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP.

Jadi bagi semua penerima manfaat bantuan subsidi upah atau BSU yang saat ini masih belum mengambil bantuannya di himbau agar segera mengambilnya.

Karena batas akhir pencairan hingga tanggal 20 desember 2022.

Baca Juga: Khusus untuk KPM, Segera Ambil 5 Jenis Bansos Ini di Kantor Pos, Sebelum Hangus dan Dikembalikan Ke Kas Negara

Demikian informasi terkait info penting bagi pemilik KTP kategori ini segera ambil bantuannya di kantor pos sebelum tanggal 20 desember 2022.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah