PNS Di Perbolehkan Menjadi Penyelenggara Pemilu : Benarkah ?

- 13 Januari 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi. PNS Di Perbolehkan Menjadi Penyelenggara Pemilu : Benarkah ?
Ilustrasi. PNS Di Perbolehkan Menjadi Penyelenggara Pemilu : Benarkah ? /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/
MEDIA BLORA – Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Banyak Diperbincangkan hari ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai di laksanakan

Semua Kabupaten Kota telah melaksanakan Tahapan Pemilu 2024 yaitu saat ini telah sampai tahapan rekrutmen PPS atau seleksi Panitia Pemungutan Suara yaitu penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Di tengah ramainya tahapan pemilu sebagian masyarakat banyak juga yang menyoroti dan membincangkan soal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tersebut.

Bagaimanakah informasi yang sebenarnya apakah PNS di perbolehkan menjadi Penyelenggara Pemilu atau tidak.Berikut informasi yang di himpun oleh Media Blora dari KPU Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Di kutip dari Surat KPU yang di tujukan ke DKPP dengan Nomor 47/PP.04-SD/04/2023 perihal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Bahwa sehubungan dengan adanya pelaporan keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PNS dapat diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dengan cara diberhentikan sementara, hal ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 88 ayat (1) ayat b Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
 
Baca Juga: Cukup Gosokkan Benda Ajaib Murah Meriah Ini Kata dr. Zaidul Akbar Karang Gigi Luntur dan Bau Mulut Hilang

Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa pemberhentian sementara kepada PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.

Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak terdapat larangan bagi PNS untuk menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, hal ini dikarenakan sebagai berikut:

Anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN bukan merupakan komisioner atau anggota lembaga non struktural meskipun merupakan bagian satu kesatuan secara hierarkhis dengan KPU hal ini dikarenakan PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN bersifat adhoc, sehingga status PNS ketika menjadi PPK, PPS PPLN, KPPS, dan KPPSLN tidak perlu untuk dilakukan pemberhentian sementara selayaknya menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor S Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupateri/Kota, yang mengatur bahwa PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN bersifat adhoc sesuai dengan tahapan Pemilu atau Pemilihan.
 
Baca Juga: Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Bisa Diakses Hari Ini:Berikut Langkah Langkah untuk Mengeceknya

Tidak ada persyaratan dan larangan yang mengatur bahwa PNS dilarang menjadi anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN sehingga keterlibatan PNS sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan berbeda,dengan ketentuan persyaratan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa tidak ada persyaratan bagi PNS untuk berhenti sementara saat menjadi anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.

Kemudian pada pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur bahwa tidak ada persyaratan bagi PNS untuk berhenti sementara saat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Bahwa PNS dapat menjadi anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu sepanjang tidak ada kebijakan larangan dari Pejabat Pembina Kepegawainn pada instansinya masing-masing dikarenakan sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan pembinaan manajemen ASN, hal ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai,PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

Sehubungan dengan hal sebagaimana dijelaskan pada angka 1 s.d. 4, maka PNS dapat menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikarenakan hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi tentang keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu pada intinya di perbolehkan sehingga nantinya tidak ada perdebatan dan bagi kawan kawan ASN yang ingin mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu tidak ada keraguan untuk ikut berpartisipasi dalam tugas Negara yaitu menjadi bagian dari KPU ikut mensukseskan pesta demokrasi yaitu Pemulu 2024 mendatang .***
 


 

 

 

 
 
 
 

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah