MEDIA BLORA - Kabar baik, ada bantuan tunai sebesar 6 juta rupiah untuk KPM PKH dan BPNT yang mau penuhi syarat ini.
Pada tahun 2023 ini pemerintah berencana akan terus membagikan bantuan tunai maupun non tunai untuk warga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
KPM PKH dan BPNT di tahun 2023 ini akan mendapatkan bantuan 6 juta rupiah asalkan memenuhi syarat berikut ini.
Perlu diketahui bahwa bantuan 6 juta rupiah ini merupakan program dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
Adapun bantuan ini untuk penguatan usaha serta penguatan produksi.
Bantuan senilai 6 juta rupiah ini akan diberikan kepada per keluarga penerima manfaat ataupun KPM.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Berikut ini beberapa kriteria untuk penerima bantuan manfaat penguatan usaha.
Untuk kriteria yang pertama yaitu penerima Bansos yang aktif baik PKH atau BPNT.