Untuk bantuan BLT dana desa dan BLT miskin ekstrim besarannya sama yaitu sebesar Rp 300.000 per bulan atau pertahap.
Namun Disini yang beda yaitu para penerimanya.
Jadi bagi penerima manfaat BLT Dana Desa pada tahun ini belum tentu bisa mendapatkan bantuan BLT miskin ekstrim ini.
Nantinya pada tahun 2023 untuk calon penerima bantuan BLT miskin Extreme ini akan dipilih lagi melalui musyawarah desa, khusus yang dilakukan di kantor desa masing-masing.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan BLT miskin ekstrim ini.
Syarat utamanya yaitu warga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrim yang tinggal di desa.
Selain itu bantuan ini juga dikhususkan untuk warga yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu PKH BPNT maupun insentive Kartu Prakerja.
Jadi sudah jelas bahwa bantuan BLT miskin ekstrim ini adalah pengganti BLT dana desa yang akan diberikan kepada warga yang tergolong miskin ekstrim.
Baca Juga: Ada Surat Turun dari Kemensos, Terkait 2 Informasi Terbaru Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023
Demikian informasi terkait ada bantuan tunai BLT Rp 300.000 akan segera dicairkan di awal tahun 2023.***