KPM Wajib Tahu, Ada Himbauan dari Kemensos Terkait Pencairan PKH Tahap 1 Agar Sesuai dengan Komponen

- 24 Januari 2023, 06:14 WIB
Himbauan Kemensos terkait pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023
Himbauan Kemensos terkait pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

MEDIA BLORA - Ada informasi yang sangat penting yang wajib diketahui para KPM penerima bansos PKH tahun 2023.

Kementerian Sosial telah memberikan himbauan terkait pencairan PKH tahap 1 agar penyalurannya sesuai dengan komponen.

KPM wajib melakukan hal ini dan jika diabaikan mohon maaf cairnya tidak akan sesuai dengan komponen.

Seperti apa himbauannya? Silahkan simak penjelasannya berikut ini agar tidak salah paham atau gagal paham dalam menyerap informasinya.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut himbaun Kemensos yang wajib diketahui para KPM.

Baca Juga: PKH Tahap 1 akan Segera Cair, 4 Peraturan Terbaru dari Kemensos Khusus Penerima Bansos di Tahun 2023

Perlu kita ketahui bersama bahwa di tahun 2022 kemarin banyak kasus terjadi yaitu untuk pencairan  PKH tahap 4 melalui Kantor Pos yang banyak tidak sesuai dengan komponen.

Banyak dari beberapa KPM mungkin hampir 30 hingga 50% pencairannya tidak sesuai dengan komponen.

Jadi perlu diketahui bersama maksimal dalam satu keluarga ada 4 kategori yang bisa terbayarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Misalkan dalam satu keluarga mempunyai satu anak usia dini kemudian dua anak SD dan juga disabilitas maka semuanya akan terbayarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di pencairan PKH tahap 4 kemarin banyak terjadi kendala yaitu tidak cairnya sesuai dengan komponen yang ada.

Maka disinilah para KPM kebingungan, Apakah yang harus dilakukan ke depannya agar pencairannya lancar kembali.

Agar pencairan kedepannya baik PKH tahap 1 sampai 4 di tahun 2023 ini lancar sesuai dengan komponennya masing- masing

Khususnya untuk pencairan PKH tahap keempat kemarin ada komponen kesehatan yang banyak tidak cair yaitu untuk kategori anak usia dini.

Jadi kategori anak usia dini di pencairan PKH tahap keempat Kemarin banyak yang tidak cair dan agar tahap 1 di tahun 2023 tidak terulang lagi maka KPM wajib perhatikan hal-hal sebagai berikut.

Yang pertama komponen balita tersebut belum masuk ke dalam data kependudukan atau belum masuk ke dalam data kartu keluarga.

Sehingga ketika dilakukan pengecekan data oleh Kementerian Sosial dan Dispenduk capil data tidak ditemukan.

Maka KPM harus perhatikan, pastikan bahwa balita sudah masuk ke dalam data kependudukan agar masuk dalam komponen yang dimiliki dan bisa dicairkan lagi.

Selanjutnya yang kedua anak tersebut belum online dalam data Dukcapil.

Sehingga ketika Kementerian Sosial melakukan pengecekan data dengan Dispenduk capil data tidak ditemukan.

Kemudian anak tersebut sudah masuk ke dalam data Dukcapil namun belum online datanya dan tentunya KPM PKH harus datang ke dukcapil untuk melakukan pelaporan agar data anak usia dini tersebut segera di online kan.

Agar ketika terjadi pengecekan data antara Kemensos dan Dispenduk capil terjadi kesamaan maka data akan ditemukan dan kemudian akan bisa dicairkan di pencairan PKH tahap ke 1 tahun 2023.

Baca Juga: Bantuan BPNT Tahap 1 Cair Lewat Apa? Berikut Informasi Terbaru Jadwal Penyalurannya di Tahun 2023

Kemudian data balita sudah masuk ke dalam data DTKS, namun belum dilakukan pemutahiran data.

Perlu diketahui bersama bahwa pemutahiran data oleh operator six engine di Desa Kelurahan sangat penting apabila kalian mempunyai anak usia dini.

Karena biasanya anak usia dini ini ketika tidak dimutakhirkan mereka tidak akan terbaca di data Kementerian Sosial.

Kemudian untuk komponen pendidikan apabila tidak cair maka kamu harus perhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama anak sekolah jika tidak cair PKH nya biasanya dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik atau simpatika belum masuk.

Sehingga ketika dilakukan pemadaman data DTKS dengan data Dapodik siswa tidak terbaca.

Kemudian masalah yang kedua adalah Apabila anak sekolah tidak online di Dispenduk capil juga menjadi penyebab selanjutnya.

Maka ketika dipadankan antara DTKS dengan Dispenduk capil data anak tidak cair sesuai dengan komponen.

Untuk masalah online Dukcapil ini harus diperhatikan apabila memang di tahap 4 tidak cair, maka harus laporkan kepada dukcapil agar segera diperbaiki supaya di pencairan PKH tahap 1 tidak ada kendala.

Apabila pada pencairan PKH tahap satu ingin bantuannya cair sesuai komponen maka perhatikan hal-hal yang sudah kami sebutkan tadi.

Segeralah untuk memperbaikinya datanya masing- masing.

Baca Juga: BLT Sebesar 300 Ribu Cair di Awal Tahun 2023, Khusus untuk KPM Golongan ini

Demikianlah info PKH hari ini terkait himbauan dari Kemensos agar pencairan tahap 1 sesuai komponen.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah