Kabar Gembira ASN PPPK :Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS

- 6 Juni 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS
Ilustrasi. Sistem Kontrak Kerja DiHapus Sehingga Perbedaan Hanya Sedikit dengan PNS /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

MEDIA BLORA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.

Sementara ASN PPPK atau di singkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kumpulan Soal PAT Kelas 5 Bahasa Inggris Semester 2 Sesuai Kisi-kisi K-13 beserta Kunci Jawaban TA 2022/2023

Setelah pemerintah menghapus status kontrak kerja PPPK maka antara PPPK dan PNS kini hampir nyaris tidak ada perbedaan lagi sehingga statusnya hampir sama.

Menurut berbagai sumber bahwa Dirjen GTK telah sepakat hapus sistem kontrak kerja sehingga perbadaan antara PPPK dengan PNS cuma beda sedikit saja.

Memang ada alasan mendasar pemerintah mengapus sitem kontrak kerja PPPK agar mereka bisa tenang bekerja sama dengan PNS.

Sebelumnya, memang perbedaan mendasar antara PPPK dengan PNS yaitu terletak di sistem kerja,yang mana PPPK hanya bekerja dengan sistem dikontrak selama 1 atau 2 tahun atau paling lama 5 tahun.

Tidak seperti PNS yang bisa terus bekerja sampai pensiun dan juga memiliki nomor induk pegawai.

Kabar gembira bagi para ASN PPPK baru bahwa setelah pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja maka hanya ada sedikit perbedaannya.

Berikut ini perbedaan antara PPPK dan PNS :

Yang pertama tentang Hak PNS yaitu PNS berhak menerima:

a. Gaji

b. Tunjangan

c. Fasilitas

d. Cuti

e. Jaminan Pensiun

Baca Juga: Prediksi 40 Soal PAT IPA Kelas 5 Semester 2 Sesuai Kisi-kisi K-13 Tahun Ajaran 2022/2023 beserta Kunci Jawaba

f. Jaminan Hari Tua

g. Perlindungan

h. Pengembangan Kompetensi

Sementara ASN PPPK berhak menerima :

a Gaji

b Tunjangan

c Cuti

d Perlindungan

e Pengembangan kompetensi

Dari segi hak, masih terdapat sedikit perbedaan antara PPPK dan PNS yaitu hak atas Fasilitas, Jaminan Pensiun serta Jaminan Hari Tua.

Yang ke 2 tentang manajemen bahwa :

Manajemen PNS lebih fleksibel dan juga sangat menguntungkan, PNS bisa mendapat kenaikan gaji secara bertahap sesuai pangkat dan golongan masing-masing.

Dan juga bisa melakukan rangkap jabatan baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai pejabat fungsional.

PPPK tidak bisa rangkap jabatan sebab manajemen untuk mereka hanya memperbolehkan menjadi pegawai fungsional saja.

Yang ke 3 tentang proses seleksi yaitu :

PNS

a. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi :

-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

-Tes Intelegensi Umum (TIU)

-Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

c. Seleksi Kompetensi Bidang atau (SKB) disesuaikan bidang masing-masing.

PPPK

Demikianlah informasi terbaru mengenai perbedaan PPPK dan PNS yang kadang masih menjadi kebingungan dan bertanya tanya soal perbedaan antara PPPK dan PNS.

Lebih lanjut pasca penghapusan sistem kontrak bagi ASN PPPK maka perbedaanya hanya sedikit dengan PNS yaitu yaitu pada hak fasilitas, Jaminan Pensiun serta Jaminan hari tua.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x