Hari Santri 2023 Jatuh di Hari Minggu. Berikut Ketentuan Pelaksanaan Peringatannya

- 21 Oktober 2023, 13:35 WIB
Peringatan Hari Santri Nasional
Peringatan Hari Santri Nasional /tangkap layar

MEDIA BLORA – Peringatan Hari Santri dilaksanakan setiap 22 Oktober. Hal itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Peringatan Hari Santri setiap tahun akan dilaksanakan di segala penjuru tanah air oleh umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Bingkai Keren Hari Santri Nasional 2023 Terpopuler dan Mudah Cara Pasangnya

Dalam melaksanakan peringatan Hari Santri maka sebagai pedoman, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.

Surat edaran bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

Hal ini disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023.

Dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri. Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Maksud dari tema tersebut juga menyatakan bahwa santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x