Untuk masa berlaku SIM habis atau membuat baru, dapat dilakukan di Satpas SIM di masing-masing wilayah.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lalu, berikut 5 lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Baca Juga: Trending di TikTok: Prilly Latuconsina Didampingi Ajudan dalam Video Viral
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diperhatikan, untuk syarat melakukan perpanjangan SIM yaitu: