a.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
b.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
c.Bukti Cek Kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Disebut Salah Satu Capres 2024 Terkuat Pengganti Jokowi, Ini Profil Anies Baswedan
Demikian tentang 5 lokasi pelayanan SIM keliling di jakarta pada hari ini, Rabu 25 Oktober 2023.***