Dirgahayu KORPRI Ke 53 Tahun 2023 : Berikut Makna Lambang dan Sumpah Janji Panca Prasetyanya

- 29 November 2023, 09:22 WIB
 Makna Lambang dan Sumpah Janji Panca Prasetyanya Korpri
Makna Lambang dan Sumpah Janji Panca Prasetyanya Korpri /Tangkapan Layar/ menpan.go.id

Lambang Korpri di ciptakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.

Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

Berikut makna lambang atau logo KORPRI:

1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri.

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

KORPRI juga mempunyai Pancaprasetya KORPRI atau yang biasa disebut juga sebagai sumpah janji Pegawai Negri Sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Baca Juga: 60 latihan Soal PAS UAS PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 1 Tahun Ajaran 2023 2024 Sesuai Kisi-kisi Kurikulum 2013

Berikut Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah