Klarifikasi Jokowi Terkait Keterlibatan Presiden dalam Kampanye Pemilu 2024

- 27 Januari 2024, 12:04 WIB
Klarifikasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Tentang Kampanye Pemilu 2024
Klarifikasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Tentang Kampanye Pemilu 2024 /BPMI Setpres/

MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan dua pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang, menurutnya, memberikan izin kepada presiden untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Pasal pertama, yaitu Pasal 299, memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.

Sementara itu, pasal kedua, yaitu Pasal 281, menetapkan syarat-syarat khusus untuk kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden.

Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut di Cinangneng: Sepeda Motor Menabrak Tembok, Pengendara Tewas di Tempat

Dalam klarifikasinya, Jokowi menekankan agar pernyataannya tidak disalahartikan atau diinterpretasikan secara berlebihan.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa tujuannya adalah merespons pertanyaan awak media mengenai partisipasi menteri dalam kampanye.

Meskipun pernyataannya menuai kritik, Jokowi menegaskan bahwa aturan waktu kampanye dan ketentuan penggunaan fasilitas negara harus diikuti secara ketat.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa seorang presiden dapat berpihak dan berkampanye dalam pilpres asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor: Lima Kendaraan Terlibat, Ada Korban Jiwa

Pernyataannya merespons kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam Pilpres 2024.

Meskipun menuai kritik dari berbagai pihak, Jokowi menegaskan bahwa aturan waktu kampanye dan ketentuan penggunaan fasilitas negara harus diikuti secara ketat.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas meminta Jokowi mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya, khawatir pernyataan itu dimaknai sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden.

Baca Juga: Viral, Aksi Brutal Pemuda Pukul ODGJ Menggegerkan Media Sosial

Terutama dengan keterlibatan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x